TATA TERTIB SISWA
SD NEGERI 01 WONOPRINGGO
KECAMATAN WONOPRINGGO KABUPATEN PEKALONGAN
- Sebelum masuk siswa berbaris di halaman sekolah.
- Siswa berdo’a sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran selesai.
- Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung siswa menjaga ketertiban kelas.
- Siswa yang akan meninggalkan kelas selama kbm berlangsung harus seijin guru kelas.
- Siswa wajib mengikuti kegiatan – kegiatan sekolah
- Siswa dilarang merokok
- Siswa dilarang berkelahi
- Siswa dilarang berhias berlebihan
- Siswa yang melanggar peraturan sekolah akan dikenakan sanksi.
- Siswa harus berpakaian sesuai peraturan.
- Siswa masuk sekolah jam 07.15 WIB
- Sanksi-sanksi yang melanggar tata tertib sekolah :
$ Mendapat teguran dari guru dan kepala sekolah
$ Pemberitahuan kepada orang tua
$ Dikenakan skorsing
PERATURAN AKADEMIK
SD NEGERI 01 WONOPRINGGO
KECAMATAN WONOPRINGGO KABUPATEN PEKALONGAN
- Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.
- Menghargai ilmu pengetahuan, tekhnologi, sastra dan seni.
- Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
- Menjaga kewibawaan dan nama baik sekolah.
- Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan.
- Menjaga integritas sebagai warga sekolah
- Mentaati peraturan dan tata tertib sekolah
- Berpenampilan rapi dan sopan
- Berperilaku ramah dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
- Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status sosial.
- Taat terhadap norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
- Menghargai orang lain
- Bertanggung jawab dalam perbuatannya
- Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan bertentangan ditengah masyarakat.
- Berupaya dengan sungguh–sungguh menambah ilmu pengetahuan.